Tanya
g dimaksud dengan yang ditentukan dalam kontrak / perjanjian seperti apa ya kak? jika dlm kontrak nilai sudah ditentukan 10 jt, hanya saja pembayaran dilakukan per termin, apakah PPh terhutang berdasarkan termin? dan biaya secara fiskal per termin juga?
Jawaban
Utk saat yg ditentukan dalam kontrak tidak dijelaskan lebih lanjut di aturan mbamith, yg ditentukan dalam kontrak kan harusnya terkait saat terutang pph 23 ya bukan terkait nilai kontraknya, kl wp butuh penegasan bisa arahkan penegasan melalui kpp saja. Utk ketentuan dalam s juga sebaiknya konsultasikan lg lebih lanjut dgn kpp krn s tidak bersifat umum dan tidak berlaku sbg dasar hukum Utk yang biaya secara fiskal, pengakuan dan pencatatan biayanya kembali ke metode akuntansi yg dianut wp mbak, baru selanjutnya apakah secara fiskal bisa diakui sbg biaya juga/tidak hal tsb kembali ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd hpp
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion