User Tools

Site Tools


faq:2022:11:16:000206534_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Keberatan dicabut karena ada kesalahan nominal saat pengajuan, gak bisa diajukan keberatan ulang ya?


Jawaban

Tidak bisa, sesuai PP 74/2011 Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan, Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z F A᠎ C S
F X​ P​ N M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H H V Q E
 
faq/2022/11/16/000206534_1234.txt · Last modified: (external edit)