faq:2022:11:16:000206534_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Keberatan dicabut karena ada kesalahan nominal saat pengajuan, gak bisa diajukan keberatan ulang ya?
Jawaban
Tidak bisa, sesuai PP 74/2011 Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan, Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206534_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion