Tanya
Saya mau menanyakan terkait SPT PPh Badan. Apabila perusahaan saya pada tahun 2018 telah diperiksa dan terdapat SKPKB, apabila suatu saat diperiksan untuk tahun 2016 atau 2017 yang mana dapat berpengaruh atas kompensasi kerugian yang dipakai di tahun 2018, atas SKPKB tahun 2018 itu bagaimana ? apa WP melakukan pembetulan atau bagaimana ?
Jawaban
Pasal 8 ayat 1 UU KUP sttd UU HPP: Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Karena SPT Tahunan 2018 sudah diperiksa maka tidak bisa dilakukan pembetulan. Apabila ditemukan data baru bisa dilakukan pemeriksaan ulang dan diterbitkan SKPKBT (Pasal 15 UU KUP sttd UU HPP).
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion