faq:2022:11:16:000206519_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ketika perusahaan WPDN membagikan dividen kepada OP di DN kan bisa dikecualikan sepanjang memenuhi investasi PMK-18/2021, jadi si badan gak perlu motong kan ya jika memang dividennya tidak diinvestasikan?
Jawaban
Iyap tidak ada mekanisme pemotongan lagi, jika nanti gagal investasi maka PPh atas dividen tersebut disetor sendiri oleh OP yang menerima dividen
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206519_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion