faq:2022:11:16:000206518_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
orang pribadi investasi dividen ke koperasi simpanan apa dapat dikecualikan ya? Kalau masuk kategorinya apa ya?
Jawaban
Apabila yg dimaksud adalah dividen dari DN yang diterima OP dan akan diinvestasikan agar dikecualikan dari pengenaan PPh, maka untuk kriteria bentuk investasinya silakan WP mengacu ke Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021. Apabila Investasi memenuhi kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu (Ps 34-36 PMK-18/2021) maka atas dividen tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206518_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion