faq:2022:11:16:000206514_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
KEP Penetapan PKP resiko rendah ada masa berlakunya sampai kapan?
Jawaban
Di formatnya tidak ada batasan masa berlaku sampai kapan, namun Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah jika WP memenuhi pasal 115 ayat (2) PMK-39/2018 dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 15 ayat (3) PMK-39/PMK.03/2018)
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206514_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion