Tanya
Apakah penghapusan tanah dan bangunan dapat diakui secara fiskal atau tidak ? mohon informasi untuk peraturan pendukung. iya pak benar, apakah bebannya dapat dibebankan secara fiskal? penghapusan aset tetap berupa tanah dan bangunan adalah rugi penghapusan aset merupakan kerugian akibat adanya putusan pengadilan, karna tanah tersebut merupakan tanah sengketa yang berdasarkan hasil putusan hakim menjadi milik orang lain.
Jawaban
ini maksudnya mau dibiayakan kan ya? kalau bisa dibiayakan atau tidak kembali ke Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh-HPP, kalau emang penghapusan aset, harusnya bukan biaya (dipasal 6 ga ada soalnya) harusnya nanti penghapusannya di daftar penyusutan harta malah seharusnya koreksi positif kalau seharusnya harta tsb bukan milik dia (karena tidak bisa dia akui penyusutannya)
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion