Tanya
virtual office yang tidak memiliki kegiatan usaha apapun apakah tetap wajib ber-NPWP?
Jawaban
Selain kewajiban mendaftarkan diri pada KPP dan KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, Wajib Pajak juga wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang. (Pasal 3 ayat (1) PER-04/PJ/2020) Tempat kegiatan usaha yang diberikan NPWP Cabang dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, termasuk yang berbentuk Kantor Virtual, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen. (Bagian E angka 2 huruf s SE-27/PJ/2020) Jika VO tersebut tidak digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen, maka tidak wajib didaftarkan NPWP cabang.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion