faq:2022:11:16:000206470_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya fitur NIK pada unifikasi itu fungsinya apa ya? apakah untuk lawan transaksi yg tidak punya NPWP?
Jawaban
sesuai PER-24/2021 Pasal 4 ayat (2), identitas pihak yang dipotong dapat berupa NPWP, NIK dan/atau TIN mas memang jika pihak yang dipotong tidak memiliki NPWP khusus nya untuk OP bisa diisi menggunakan NIK kalau untuk badan, tetap diarahakan harus ada npwp supaya bisa dibuatkan bupotnya
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206470_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion