faq:2022:11:16:000206465_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
biaya langganan tv kabel per bulannya juga tetap dipotong PPH Pasal 23 ya? bukan hanya biaya pemasangan tv kabel saja tapi biaya langganan per bulan nya tetap dipotong?
Jawaban
kalau untuk pemasangan tv kabel kan memang masuk jasa sesuai PMK-141/2015 Kalau untuk biaya berlangganannya silakan WP menentukan sendiri ya, apakah disini penggunaan jasa atau pemakaian royalti boleh diarahkan untuk WP menentukan masuk mana sesuai definisi royalti di Pasal 4 UU PPh-HPP atau PMK 141/2015 untuk jasa.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206465_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion