faq:2022:11:16:000206459_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa pengiriman menggunakan plat kuning ini dapet fasilitas dibebaskan dan teknis pembuatan fakturnya gimana?
Jawaban
Dijelaskan yang dibebaskan adalah jasa angkutan umum sesuai pasal 16B UU HPP bagian PPN. Tapi untuk teknis fakturnya memang belum ada aturan turunannya. Konfirmasi KPP untuk pembuatan fakturnya ya
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206459_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion