faq:2022:11:16:000206440_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah kompensasi 2 masa pajak bisa ditujuka ke satu masa pajak di masa pembetulan dilakukan?
Jawaban
sudah bisa, sesuai ND 1673 2022
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206440_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion