faq:2022:11:16:000206425_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila ada WP ingin buat FP uang muka namun nominalnya transaksi masih tentatif apakah dia bisa buat uang muka namun tidak buat FP Pelunsan
Jawaban
Apabila nilai tentatif dibuatkan FP sesuai dengan kondisi saat ini (perjanjian) apabila ada perubahan nilai transaksi sebaiknya diarahkan buat FP pengganti saja ketika nominalnya sudah diketahui. jadi tetap dibuatkan FP uang muka dan FP Pelunasan agar tertib administrasi
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206425_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion