User Tools

Site Tools


faq:2022:11:16:000206418_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saat terutangnya pph final jasa konstruksi ?


Jawaban

Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008)

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J X O L A
W H H X V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z P R​ Q U
 
faq/2022/11/16/000206418_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1