User Tools

Site Tools


faq:2022:11:16:000206416_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah ada ppn untuk sewa kendaraan? atau untuk sewa kendaraan hanya kena pph 23 tarif 2%?


Jawaban

kalau PPh, benar sewa sehubungan dengan penggunaan harta dikenakan PPh 23 tarif 2%. seharusnya disini juga ada jasa penyewaan untuk bedanya, dikembalikan ke pengertian masing2 aja mba Dalam UU PPN, jasa diartikan sebagai setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum, menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. kala jasa persewaan menyediakan jasa untuk suatu barang disewa gitu bukannya yaa, jadi dikembalikan lagi ke WP apakah dikenakan PPN tidak, dilihat juga yang menyerahkan PKP bukan, yang diserahkan JKP/BKP bukan trus diserahkan didalam daerah pabean atau tidak juga yaa

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U S V R A
J C J O​ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P D D J R
 
faq/2022/11/16/000206416_1234.txt · Last modified: (external edit)