Tanya
apakah ada ppn untuk sewa kendaraan? atau untuk sewa kendaraan hanya kena pph 23 tarif 2%?
Jawaban
kalau PPh, benar sewa sehubungan dengan penggunaan harta dikenakan PPh 23 tarif 2%. seharusnya disini juga ada jasa penyewaan untuk bedanya, dikembalikan ke pengertian masing2 aja mba Dalam UU PPN, jasa diartikan sebagai setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum, menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. kala jasa persewaan menyediakan jasa untuk suatu barang disewa gitu bukannya yaa, jadi dikembalikan lagi ke WP apakah dikenakan PPN tidak, dilihat juga yang menyerahkan PKP bukan, yang diserahkan JKP/BKP bukan trus diserahkan didalam daerah pabean atau tidak juga yaa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion