faq:2022:11:16:000206402_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
OP memberikan jasa arsitektural itu masuk ke PPh 21 atau PPh final jasa konstruksi?
Jawaban
Sepanjang jasa yang diberikan adalah jasa konstruksi maka dipotong PPh final atas jasa konstruksi, dahulu ada ketentuan mengenai jenis jasa konstruksi apa saja di LPJK No 2 Tahun 2011 namun ketentuan ini bukan dari DJP, apakah ada update atau tidak boleh arahkan untuk konfirmasi ke LPJK-nya
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206402_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion