faq:2022:11:16:000206401_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah PBK lewat tahun berjalan tidak diperbolehkan? Karena di e-pbk pilihan tahun nya hanya sampai 2022 saja sedangkan saya mau pbk ke tahun 2023.
Jawaban
Di ketentuan PMK-242/PMK.03.2014 yang tidak dapat dilakukan PBk disebutkan di Pasal 16 ayat (9), jadi seharusnya bisa mengajukan PBk lintas tahun. Namun di aplikasi e-PBk memang baru dibuka sampai tahun pajak 2022. Apabila WP ingin PBk ke tahun pajak 2023, diarahkan untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan: - secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan; atau - melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206401_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion