faq:2022:11:16:000206397_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk jasa konstruksi kapan dipotong PPh 4 ayat (2) kapan PPh 23?
Jawaban
Pada umumnya untuk jasa konstruksi dipotong PPh final 4 ayat (2), dulu ada list jasa konstruksi di LPJK No 2 Tahun 2011 namun itu bukan ketentuan kita untuk mengetahui update ketetntuan jenis jasanya bisa arahkan konfirmasi ke LPJK jika wajib pajak ragu
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206397_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion