faq:2022:11:16:000206396_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada vendor jasa sposorship yg tidak punya NPWP tapi ingin memberikan NPWP pengurus apakah jadi bisa tetap dianggap objek PPh 23 dan dikenakan tarif 2%? ataukah menjadi objek PPh 21 krn NPWP nya orang pribadi?
Jawaban
kalau yang menerima penghasilan atas pemberian jasa tsb badan maka arahnya tetap pemotongan pph 23 2% oleh pemotong mas, harus ada npwp supaya bisa dibuatkan bupotnya
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206396_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion