User Tools

Site Tools


faq:2022:11:16:000206396_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ada vendor jasa sposorship yg tidak punya NPWP tapi ingin memberikan NPWP pengurus apakah jadi bisa tetap dianggap objek PPh 23 dan dikenakan tarif 2%? ataukah menjadi objek PPh 21 krn NPWP nya orang pribadi?


Jawaban

kalau yang menerima penghasilan atas pemberian jasa tsb badan maka arahnya tetap pemotongan pph 23 2% oleh pemotong mas, harus ada npwp supaya bisa dibuatkan bupotnya

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W O Q᠎ W Y
U C R M A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D M V C T
 
faq/2022/11/16/000206396_1234.txt · Last modified: (external edit)