faq:2022:11:16:000206382_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min posisi sy sebagai payroll suatu perushaan. Alamat NPWP kantor sy berubah per okt 2022. Namun, saat melaporkan SPT PPh 21 Oktober sy lupa mengganti alamat dgn alamat yg baru. Pertanyaann sy: apakah perlu dilakukan pembetulan atas alamat tsbt? Thx https://twitter.com/nicothecutepug/status/1592464787098963969
Jawaban
iya pembetulan, apabila informasi yang tertera di SPT tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206382_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion