faq:2022:11:16:000206372_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan, jika kepemilikan saham Singapore di pt indo, (PMA), mau transfer dari laba ditahan ke modal, itu prosedurnya bagaimana ya? apakah ada kena pajak dan apa dasar hukum nya?
Jawaban
A LTD, punya saham di PT. B, ada laba ditahan yang kemudian di conversi jadi modal. Prosedur transfer laba ditahan ke modal kita gak ngatur. Kalau ada objek atau tidak, kembali ke definisi dividen di penjelasan uu PPh. Salah satu definisinya “Termasuk dalam pengertian dividen adalah pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran”
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206372_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion