faq:2022:11:16:000206368_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami ada penjualan asset di 2021 dan belum dibuat FP nya. kami akan melakukan pembetulan dan no seri fktur pajak sudah habis. apakah kami beleh gunggung? in opsinya bikin FP terlambat kan ya mas/mbak di tahun ini?
Jawaban
Iya meski lebih dari 3 bulan dan tidak dianggap lagi, kewajiban bikin FP masih ada, meski terlambat, tanggal hari ini, masa ini
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206368_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion