Tanya
#29Q: selamat siang saya ingin menanya terkait pelaporan pajak PPH 4(2), jadi saya ada ingin melapor pajak PPh 4(2) tersebut. namun ada PPh 4(2) yang ingin dilaporkan terbagi menjadi 2, ada yang di setor sendiri ada yang di lapor biasa. namun terjadi sedikit kekeliruan mba, saya membuat ID Billingnya digabung antara yang disetor sendiri dengan 4(2) yang biasa. sehingga BPN pada saat lapor terpisah mba hanum yang menyebabkan lebih bayar di 4(2) setor sendiri dan kurang bayar di 4(2) biasa. kira2 itu bagaimana ya mba?
Jawaban
#29A: PM, SPT blm dilapor. Ada 2 opsi, yg pertama WP pecah NTPN nya dengan Pbk (kofirmasi KPP) agar ada 1 dokumen NTPN dan 1 Bukti Pbk agar dapat diinputkan di 2 tempat. Opsi kedua yakni WP input NTPN tadi di setor sendiri, lalu sisanya bayar lagi dengan idbilling baru. Sedangkan sisa lebih dari NTPN setor sendiri di Pbk/PMK 187.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion