faq:2022:11:16:000206358_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila terdapat transaksi yang merupakan objek pajak namun dalam pembayarannya menggunakan virtual account apakah tetap dikenakan pph? transkasi pembayaran internet
Jawaban
jika termsuk objek potput, maka harus dilakukan pemotongan/pemungutan pph. terkait pembayaran pakai VA dimana nominalnya sudah fix, sehingga sulit utk melakukan pemotongan pph nya, boleh konfirmasi ke penjual dulu solusinya seperti apa. WP tetap wajib melakukan pemotongan/pemungutan pph ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206358_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion