User Tools

Site Tools


faq:2022:11:16:000206358_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila terdapat transaksi yang merupakan objek pajak namun dalam pembayarannya menggunakan virtual account apakah tetap dikenakan pph? transkasi pembayaran internet


Jawaban

jika termsuk objek potput, maka harus dilakukan pemotongan/pemungutan pph. terkait pembayaran pakai VA dimana nominalnya sudah fix, sehingga sulit utk melakukan pemotongan pph nya, boleh konfirmasi ke penjual dulu solusinya seperti apa. WP tetap wajib melakukan pemotongan/pemungutan pph ya.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X T X R H
E N᠎ W L Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H X​ X T᠎ N
 
faq/2022/11/16/000206358_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1