faq:2022:11:16:000206355_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dapat tagihan premi asuransi dari broker asuransi, terutang PPN tidak?
Jawaban
jika hanya tagihan atas premi, tidak ada penyerahan BKP/JKP nya, maka tidak terutang PPN, Jika merupakan jasa asuransi, terutang PPN dan dapat fasilitas dibebaskan sesuai pasal 16B UU HPP PPN, jika merupakan jasa agen asuransi, terutang PPN dg besaran tertentu sesuai PMK 67 2022
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206355_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion