User Tools

Site Tools


faq:2022:11:16:000206355_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dapat tagihan premi asuransi dari broker asuransi, terutang PPN tidak?


Jawaban

jika hanya tagihan atas premi, tidak ada penyerahan BKP/JKP nya, maka tidak terutang PPN, Jika merupakan jasa asuransi, terutang PPN dan dapat fasilitas dibebaskan sesuai pasal 16B UU HPP PPN, jika merupakan jasa agen asuransi, terutang PPN dg besaran tertentu sesuai PMK 67 2022

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A O F U Z
J᠎ G​ B P G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I W J U L
 
faq/2022/11/16/000206355_1234.txt · Last modified: (external edit)