User Tools

Site Tools


faq:2022:11:16:000206336_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya terkait pengkreditan faktur pajak pembetulan. Jika ada Faktur Pajak bulan Januari, kemudian dibetulkan di Februari.. maka masa pengkreditannya itu 3 bulan dari Januari kan ya ? Bukan dari Februari? Apa ada dasar hukumnya?


Jawaban

Secara spesifik yg menyebutkan FP tersebut ikut ke FP normalnya tidak ada mas. FP Normal kan selain tanggal jg ada masa ya mas, nah masa ini kan gabisa diubah di FP Pengganti, jadi bisa pakai alasan tersebut untuk menjelaskan kalau pengkreditan FP Pengganti tetap mengacu ke FP Normalnya. Pada lampiran PER-03/2022 terkait FP Pengganti jg disebutkan apabila PPN masukkannya telah dikreditkan oleh PKP Pembeli maka PKP Pembeli melakukan pembetulan SPT Masa di masa FP tersebut dikreditkan

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A B W C N
U X B G K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E W R E᠎ A
 
faq/2022/11/16/000206336_1234.txt · Last modified: (external edit)