faq:2022:11:16:000206336_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya terkait pengkreditan faktur pajak pembetulan. Jika ada Faktur Pajak bulan Januari, kemudian dibetulkan di Februari.. maka masa pengkreditannya itu 3 bulan dari Januari kan ya ? Bukan dari Februari? Apa ada dasar hukumnya?
Jawaban
Secara spesifik yg menyebutkan FP tersebut ikut ke FP normalnya tidak ada mas. FP Normal kan selain tanggal jg ada masa ya mas, nah masa ini kan gabisa diubah di FP Pengganti, jadi bisa pakai alasan tersebut untuk menjelaskan kalau pengkreditan FP Pengganti tetap mengacu ke FP Normalnya. Pada lampiran PER-03/2022 terkait FP Pengganti jg disebutkan apabila PPN masukkannya telah dikreditkan oleh PKP Pembeli maka PKP Pembeli melakukan pembetulan SPT Masa di masa FP tersebut dikreditkan
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206336_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion