faq:2022:11:16:000206335_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau di PMK 34/2017, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak. Di nomor PER berapa ya
Jawaban
Ini ada PER-31/2015 turunan PMK sebelum PMK-34/2017. Tapi PMK acuan PER-31 nya sudah dicabut dan di PER-31 pun kalimat pengecualiannya sama kaya “diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak.”. Untuk teknis prosedur impor sendiri ada di PMK Gabungan PMK-199/PMK.010/2019. lebih lanjutnya bisa konfirmasi ke BC aja selaku pihak yg berwenang dalam proses impor atau ekspor
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206335_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion