faq:2022:11:16:000206333_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Rekanan jual barang ke IP melalui SIPP. Apakah akan dapat bupot PPh 22? Apakah harus dilaporkan di SPT Unifikasi rekanan?
Jawaban
Dokumen tagihan dari pihak lainnya merupakan dokumen yg dipersamakan dengan bupot PPh 22. Dilaporkan di SPT Tahunan rekanan aja sebagai kredit pajak. Lapor di unifikasi si rekanan jika dia setor sendiri karena sebenarnya transaksinya terutang PPh final misal sewa sehingga rekanan harus setor sendiri selisih tarif PPh final dengan tarif PPh 22 yg sudah dipungut.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206333_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion