User Tools

Site Tools


faq:2022:11:16:000206333_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Rekanan jual barang ke IP melalui SIPP. Apakah akan dapat bupot PPh 22? Apakah harus dilaporkan di SPT Unifikasi rekanan?


Jawaban

Dokumen tagihan dari pihak lainnya merupakan dokumen yg dipersamakan dengan bupot PPh 22. Dilaporkan di SPT Tahunan rekanan aja sebagai kredit pajak. Lapor di unifikasi si rekanan jika dia setor sendiri karena sebenarnya transaksinya terutang PPh final misal sewa sehingga rekanan harus setor sendiri selisih tarif PPh final dengan tarif PPh 22 yg sudah dipungut.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I L Z D G
H M N A X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D S A D​ N
 
faq/2022/11/16/000206333_1234.txt · Last modified: (external edit)