faq:2022:11:16:000206329_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q mw tanya jika ada pembelian kapal pancing kena pajak apa saja ya ? setelah digali, WP beli dari orang pribadi (non PKP) untuk keperluan pribadi (hobi mancing). berarti tidak ada PPN ataupun PPh yang dipungut kah mas/mbak? cukup dilaporkan di SPT Tahunan saja pada bagian harta?
Jawaban
#17A: iya betul mbak, karena yg menyerahkan kapal non-PKP tidak ada aspek PPN nya, serta atas pembelian kapal tadi tidak ada objek PPh potput nya. Iya, atas kapal (aset) dilapor di SPT Tahunan OP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206329_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion