faq:2022:11:16:000206313_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo wp telat memberikan skd wpln, udah terlanjur dipotong pph pasal 26 20%. harusnya berdasarkan p3b 10%
Jawaban
per-25/2018 pasal 10 mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/2015
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206313_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion