User Tools

Site Tools


faq:2022:11:16:000206309_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah DPP PPN kmsnya adalah bahan materialnya aja atau ditambah PPN?


Jawaban

Untuk saat ini ketentuan DPP KMS terbatas pada PMK-61/2022 yaitu jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Sebelumnya ada SE-70/2010 yg menegaskan untuk biaya tersebut termasuk PPN yg dibayarkan atas perolehan bahan atau jasa. Namun, karena SE tersebut telah dicabut dan tidak ada penegasan lagi terkait DPP PPN KMS maka arahkan WP untuk konfirmasia ke KPP.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A G᠎ U N C
Y T P᠎ U V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I M C S O
 
faq/2022/11/16/000206309_1234.txt · Last modified: (external edit)