Tanya
@kring_pajak sore Kring Pajak. Apa bedanya input ppn kms di dokumen lain pajak masukan dan di induk SPT PPN ya? Mohon tanggapannya. Terima kasih.
Jawaban
pengisian PPN atas KMS ini diatur di ND-668/2022. PPN atas KMS merupakan PPN yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan pengkreditan Pajak Masukan. maka, untuk penginputan nya ada dua kali yaitu di B2 atau B3 (jika tidak dikreditkan) dan di SPT Induk. penginputan di B2 atau B3, dimana fungsinya sebagai PM, kemudian diinput juga di spt induk transaksi KMS tsb. catatan : cek di lampiran ND-668/2022, jika bangunan bukan berada di lokasi kpp terdaftar, maka tidak dapat diinput di spt induknya ssp tsb, karena kode kpp pada ssp berbeda dengan kode kpp terdaftar. Oleh karena itu, SSP PPN KMS dilampirkan dalam SPT Masa PPN ybs dan disampaikan ke KPP tempat PKP terdaftar bersamaan dengan penyampaian SPT Masa PPN ybs.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion