Tanya
Min @kringpajak, mohon tanya, kami ada pakai jasa pengurusan merek dari vendor Filipina dan dikerjakan di Filipina dan pengerjaannya masih dibawah time test. Kalau kondisinya seperti ini apakah pihak lawan transaksi kami di Filipina tetap harus submit DGT/CoR? https://twitter.com/go_rio_rio/status/1592327343611473920
Jawaban
kembali ke pasal 26 UU PPh kak, ketika ada pembayaran penghasilan oleh SPDN kepada SPLN salah satunya atas imbalan jasa, maka SPDN melakukan pemotongan pph pasal 26 dengan tarif 20%. pengisian form DGT menjadi wajib ketika SPLN mau menggunakan P3B. dimana dilampiri COR juga jika DGT tidak bisa ditandatangani oleh pihak yang berwenang. jika SPLN tidak ingin menggunakan P3B, maka tidak perlu dgt dan COR, dilakukan pemotongan pph sesuai UU kita.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion