User Tools

Site Tools


faq:2022:11:16:000206303_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Min @kringpajak, mohon tanya, kami ada pakai jasa pengurusan merek dari vendor Filipina dan dikerjakan di Filipina dan pengerjaannya masih dibawah time test. Kalau kondisinya seperti ini apakah pihak lawan transaksi kami di Filipina tetap harus submit DGT/CoR? https://twitter.com/go_rio_rio/status/1592327343611473920


Jawaban

kembali ke pasal 26 UU PPh kak, ketika ada pembayaran penghasilan oleh SPDN kepada SPLN salah satunya atas imbalan jasa, maka SPDN melakukan pemotongan pph pasal 26 dengan tarif 20%. pengisian form DGT menjadi wajib ketika SPLN mau menggunakan P3B. dimana dilampiri COR juga jika DGT tidak bisa ditandatangani oleh pihak yang berwenang. jika SPLN tidak ingin menggunakan P3B, maka tidak perlu dgt dan COR, dilakukan pemotongan pph sesuai UU kita.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U G U Q D
Q N W R F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E X D N G
 
faq/2022/11/16/000206303_1234.txt · Last modified: (external edit)