faq:2022:11:16:000206299_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Cara pembatalan FP, harus persetujuan pembelinya dulu atau gimana?
Jawaban
Kalau FP-nya sudah dikreditkan maka pembeli dulu membatalkan baru penjual bisa membatalkan. Kalau belum dikreditkan, bisa langsung dibatalkan oleh penjual
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206299_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion