User Tools

Site Tools


faq:2022:11:16:000206299_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Cara pembatalan FP, harus persetujuan pembelinya dulu atau gimana?


Jawaban

Kalau FP-nya sudah dikreditkan maka pembeli dulu membatalkan baru penjual bisa membatalkan. Kalau belum dikreditkan, bisa langsung dibatalkan oleh penjual

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K K A P M
T M K A D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A I K D B
 
faq/2022/11/16/000206299_1234.txt · Last modified: (external edit)