faq:2022:11:16:000206298_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#13Q Halo Ka, jika gaji karyawan 10.000.000 ada potongan absensi 500.000Berapa nilai bruto yg saya masukan kedalam espt PPh 21? Apa dasar peraturannya? terima kasih kak
Jawaban
#13A: ini potongan nya karena misal telat/tidak absensi ya mbak? Ph bruto nya berarti 9,5 jt sesuai pasal 10 ayat 1 PER 16/2016.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206298_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion