User Tools

Site Tools


faq:2022:11:16:000206275_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#9Q https://twitter.com/AlfredoErich/status/1592689775559192576 Pagi @kring_pajak FP atas jasa angkut brg dgn truck “selain POS”, pakai kode FP 05 atau 01? PMK-75/2010 stdtd PMK-121/2015, jasa pengangkutan truck msh menggunakan kode FP 04. Pada PMK-71/2022, ad perubahan yaitu jasa pengiriman paket merupakan “jasa pengiriman paket POS”. Trims


Jawaban

#9A: Pada PMK 71/2022, frasa yang digunakan adalah jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos; jadi tidak hanya pengiriman paket oleh POS saja ya, tapi apakah usaha yang dilakukan oleh PKP ini diatur/termasuk dalam ketentuan di bidang pos. Jika masuk dalam ketentuan, maka nanti penyerahannya menggunakan Besaran tertentu. Jika tidak memenuhi, maka atas penyerahan JKP berupa jasa angkutan tadi dikenakan tarif umum 11% (jika yang dimaksud WP adalah jasa angkutan umum, maka mendapat fasilitas PPN dibebaskan).

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T P C Q F
M A E H A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I M E W E
 
faq/2022/11/16/000206275_1234.txt · Last modified: (external edit)