faq:2022:11:16:000206274_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
banding atas SKP, SKP sudah dilunasi, Banding ditolak. apakah ada snaksi?
Jawaban
Sepanajng sudah dilunasi sebelum mengajukan keberatan maka tidak ada pasal 27 ayat 5d UU KUP sttd UU HPP “Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.”
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206274_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion