User Tools

Site Tools


faq:2022:11:16:000206266_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

5Q: kalau mau penetapan non efektif wp badan, apa perlu pencabutan PKP juga? untuk kepentingan pelaporan SPTnya, kan ini mau permohonan NE karena sudah tidak ada transaksi lagi selama 2 tahun lebih, kemudian kita ajukan NE itu apakah sudah termasuk untuk keseluruhan SPT kita sudah tidak lapor lagi? termasuk PPN


Jawaban

#5A: Harus mengajukan pencabutan PKP terlebih dahulu baru dapat dilanjutkan dengan penetapan WP NE ya Bim, sesuai SE 27/2020 angka 6 huruf J.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z C D G Q
C S᠎ M F K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Y M C G
 
faq/2022/11/16/000206266_1234.txt · Last modified: (external edit)