faq:2022:11:16:000206266_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
5Q: kalau mau penetapan non efektif wp badan, apa perlu pencabutan PKP juga? untuk kepentingan pelaporan SPTnya, kan ini mau permohonan NE karena sudah tidak ada transaksi lagi selama 2 tahun lebih, kemudian kita ajukan NE itu apakah sudah termasuk untuk keseluruhan SPT kita sudah tidak lapor lagi? termasuk PPN
Jawaban
#5A: Harus mengajukan pencabutan PKP terlebih dahulu baru dapat dilanjutkan dengan penetapan WP NE ya Bim, sesuai SE 27/2020 angka 6 huruf J.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206266_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion