faq:2022:11:16:000206264_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#1Q: WPDN sudah tinggal lebih dari 2 tahun di luar negeri. Apabila sudah memperoleh Surat Keterangan WNI memenuhi syarat sebagai WPLN, apabila jual rumah dan mendapatkan penghasilan dari sewa rumah yg ada di Indonesia, apakah tetap dikenakan pph Pasal 4 ayat (2) dan lapor SPT Masa dan SPT Tahunan?
Jawaban
#1A: PM. Sesuai PMK 18/2021 pasal 6, WNI yang telah mendapatkan SKET, dianggap dan diperlakukan seperti SPLN. Untuk transaksi atas sewa bangunan tersebut, ini silakan konfirmasi ke KPP apakah masuk ke PPh 26 atau PPh 4(2) atas penghasilan yang diterima oleh BUT (bangunan yang disewakan dianggap BUT sesuai pasal 2 UU PPh).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206264_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion