User Tools

Site Tools


faq:2022:11:16:000206252_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pengalihan tanah bangunan dari orang tua ke anak, bukan hibah bukan waris, tapi sumbangan, apakah bisa dibebaskan dari pengenaan PPh final pengalihan?


Jawaban

SKB dapat diberikan apabila pengalihan dilakukan secara hibah atau waris, berdasarkan PP 34 tahun 2016 dan PER-30/PJ/2009. Menurut PMK-90/PMK.03/2020, hibah bantuan sumbangan dapat dikecualikan dari objek pajak jika dilakukan dari ortu ke anak, hanya saja untuk tanah bangunan, pengenaan PPh nya dikembalikan ke PP yg mengatur hal terkait (pasal 2 ayat 5)

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I C B C O
I᠎ A T E F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D I A L W
 
faq/2022/11/16/000206252_1234.txt · Last modified: (external edit)