faq:2022:11:16:000206252_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengalihan tanah bangunan dari orang tua ke anak, bukan hibah bukan waris, tapi sumbangan, apakah bisa dibebaskan dari pengenaan PPh final pengalihan?
Jawaban
SKB dapat diberikan apabila pengalihan dilakukan secara hibah atau waris, berdasarkan PP 34 tahun 2016 dan PER-30/PJ/2009. Menurut PMK-90/PMK.03/2020, hibah bantuan sumbangan dapat dikecualikan dari objek pajak jika dilakukan dari ortu ke anak, hanya saja untuk tanah bangunan, pengenaan PPh nya dikembalikan ke PP yg mengatur hal terkait (pasal 2 ayat 5)
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206252_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion