faq:2022:11:16:000206250_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa pelayanan rumah sakit apakah dibebaskan?
Jawaban
Iya, termasuk ke jasa kesehatan yang ada di pasal 16B UU PPN stdd UU HPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206250_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion