faq:2022:11:16:000206228_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah untuk atauran DPP PPN 16D masih menggunakan DPP nilai lain dan menggunakan harga pasar wajar?
Jawaban
Masih ya berdasarkan Pasal 2 huruf f PMK-121/PMK.03/2015, tapi ini khusus untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan. Kalau tidak termasuk itu pakai DPP harga jual.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206228_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion