User Tools

Site Tools


faq:2022:11:16:000206228_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah untuk atauran DPP PPN 16D masih menggunakan DPP nilai lain dan menggunakan harga pasar wajar?


Jawaban

Masih ya berdasarkan Pasal 2 huruf f PMK-121/PMK.03/2015, tapi ini khusus untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan. Kalau tidak termasuk itu pakai DPP harga jual.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K H K H M
S F​ J Q Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I I P O E
 
faq/2022/11/16/000206228_1234.txt · Last modified: (external edit)