Tanya
perubahan alamat NPWP sudah disetujui hari ini apakah ada dispensasi / batasan untuk alamat pada dokumen impor diharuskan sama dengan alamat NPWP baru (Invoice, Packing List, PIB, BL, Manifest,dsb) karena sedang dalam proses pengurusan
Jawaban
Untuk ketentuan terkait alamat yg diatur di perpajakan kan terkait alamat FP sesuai PER-03/2022 stdtd PER-11/2022 ya mas. Terkait alamat di invoice/dokumen transaksi WP disesuaikan dgn ketentuan yg berlaku secara umum, jika transaksi terjadi saat WP sudah menggunakan alamat baru seharusnya alamat tersebut yg digunakan. Untuk PIB sendiri, berdasarkan PER-16/2021, PIB yg dipersamakan dgn FP adalah PIB yg mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP. Karena teknis terkait proses impor merupakan wewenang dari Bea Cukai, maka untuk batasan alamat pada PIB atau dokumen pengurusan impor terkait yg diisi seperti apa bisa dikonfirmasi ke Bea Cukai nya ya
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion