faq:2022:11:16:000206206_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#8Q https://twitter.com/bangkenthang/status/1592597899560751106 mas/mbak, ini digali lagi atau bagaimana ya?
Jawaban
#8A: boleh mbak digali dulu, dia kan bilang transaksi derivatif saham/index luar negri, bisa digali yang bertransaksi ini spln atau spdn. kemudian apakah diperdagangkan melalui bursa atau tidak. terkait transaksi derivatif pernah diatur masuk kategori PPh Final sesuai PP 17/2009. Tapi PPnya sudah dicabut dengan PP 31/2011. Sehingga atas transaksi derivatif tidak lagi dilakukan potput, namun penghasilan terkait transaksi derivatif akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak dengan mengikuti ketentuan umum Pasal 17 UU PPh (SE-82/2011).
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206206_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion