faq:2022:11:16:000206190_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP membatalkan FP pada masa 10 dan diganti ke masa 11, penyerahan trjadi di masa 10, gimana?na?
Jawaban
jelaskan normatif pembatalan hanya terjadi jika transaksi batal, lalu jika ada keterlamabatan penerbitan FP akana da potensi sanksi sesuai pasal 14 UU KUP
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206190_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion