faq:2022:11:16:000206181_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penerima jasa FF ditagihkan PPN infonya ada aturan baru terkait dengan hal ini, apa memang benar dia ditagihkan
Jawaban
<WRAP> PPN memang dipungut oleh pemberi jasa ke penerima jasa, sampai saat ini aturan terkait hal ini tidak berubah, kecuali transaksinya dengan wapu. Perbedaan aturan sekarang adalah FF kdoe fp nya 05 dan dulu kode nya 04 http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206181_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion