User Tools

Site Tools


faq:2022:11:16:000206181_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penerima jasa FF ditagihkan PPN infonya ada aturan baru terkait dengan hal ini, apa memang benar dia ditagihkan


Jawaban

<WRAP> PPN memang dipungut oleh pemberi jasa ke penerima jasa, sampai saat ini aturan terkait hal ini tidak berubah, kecuali transaksinya dengan wapu. Perbedaan aturan sekarang adalah FF kdoe fp nya 05 dan dulu kode nya 04 http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K A U C I
O P P F D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N D​ I E I
 
faq/2022/11/16/000206181_1234.txt · Last modified: (external edit)