faq:2022:11:16:000206178_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penjualan tiket dengan komisi PPN nya gimana?
Jawaban
tidak bisa menggunakan besaran tertentu sesuai pasal 2 ayat 2 huruf b PMK-71/2022 “ jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan;” , menggunakan kode fp 01.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206178_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion