faq:2022:11:16:000206161_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP transaksi sewa dengan WP lain. Di perjanjiannya disebutkan kalau ada kerusakan maka penyewa harus membayar 100jt tanpa dilihat dari tingkat kerusakan/harga barangnya. Atas 100jt ini perlakuannya gimana?
Jawaban
Tergantung dari bagaimana perjanjian WP-nya. Kalau tidak dianggap ada penyerahan barang dan/jasa, maka tidak ada unsur PPN-nya. Untuk PPh, kalau pembayarannya ini tidak dianggap sebagai penyerahan yg bisa terutang potput, maka tidak ada potputnya. Nantinya dimasukkan ke SPT tahunan saja sebagai penghasilan lainnya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206161_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion