faq:2022:11:15:000206103_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/nraini_19/status/1592424743399219201 kenapa atas SPP tersebut tidak bisa dimasukkan NTPN nya dalam Pajak dibayar dimuka? padahal kita telah setor dan terbit NTPN. ini gimana ya mas mba?
Jawaban
Sesuai PER-16/PJ/2021 surat penetapan pabean itu termasuk bagian dari PIB yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Silakan diinput pada menu dokumen lain pajak masukan di efaktur, bukan diinput di PPN disetor dimuka pada masa pajak yang sama (IIB Induk).
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/15/000206103_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion