faq:2022:11:15:000205923_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
IP melakukan pembayaran atas jasa operasi pada rumah sakit. bagaimana aspek perpajakannya?
Jawaban
PPN: bisa dilihat di pasal 16B beserta penjelasannya. disitu ada jasa rumah sakit. apabila masuk kesana, maka PPN nya dibebaskan PPh: bisa jadi masuk ke objek PPh pasal 23 sepanjang jasa nya masuk ke PMK 141/2015
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/15/000205923_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion